undang-undang yang mengatur tentang bendera bahasa lambang negara dan lagu kebangsaan adalah?? undang-undang yang mengatur tentang bendera bahasa lambang negara dan lagu kebangsaan adalah? crypto cryptogram cryptisch letters?
Undang-Undang yang Mengatur tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan
Sebagai sebuah negara merdeka, Indonesia memiliki simbol-simbol nasional yang melambangkan identitas dan kebanggaan bangsa. Simbol-simbol ini terdiri dari bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan yang diatur dalam undang-undang. Undang-undang ini mencerminkan pentingnya menjaga dan menghargai simbol-simbol nasional sebagai bagian integral dari identitas dan persatuan bangsa.
Undang-undang yang mengatur tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan Republik Indonesia. Undang-undang ini terdiri dari beberapa pasal yang mengatur berbagai aspek terkait simbol-simbol nasional.
Pasal 1 dari undang-undang ini menjelaskan bahwa simbol-simbol nasional Indonesia terdiri dari Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Pasal ini menegaskan bahwa simbol-simbol ini merupakan bagian penting dari kehidupan bangsa Indonesia.
Bendera Merah Putih, yang juga dikenal sebagai Sang Saka Merah Putih, dijelaskan dalam Pasal 4. Bendera ini terdiri dari dua warna, merah di bagian atas dan putih di bagian bawah. Penggunaan bendera ini diatur dengan ketentuan-ketentuan tertentu, termasuk penghormatan terhadap bendera serta penggunaannya dalam beberapa situasi seperti upacara kenegaraan.
Bahasa Indonesia diatur dalam Pasal 6. Undang-undang ini menegaskan Bahasa Indonesia sebagai lingua franca, bahasa resmi, dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Seluruh warga negara Indonesia diwajibkan menggunakan Bahasa Indonesia dalam segala aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pemerintahan, dan komunikasi publik.
Lambang Negara Garuda Pancasila dijelaskan dalam Pasal 8. Garuda Pancasila adalah lambang yang melambangkan semangat dan jati diri bangsa Indonesia. Pada bagian kepala burung Garuda terdapat semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu.” Lambang ini wajib disejajarkan dengan bendera merah putih dalam setiap upacara kenegaraan.
Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam Pasal 10. Lagu ini diciptakan oleh W.R. Supratman dan pertama kali diperkenalkan pada tahun 1928. Lagu ini memiliki makna yang bermakna kuat tentang semangat nasionalisme dan persatuan. Setiap warga negara Indonesia diwajibkan menghormati, menghafal, dan menyanyikan lagu kebangsaan ini dengan tata tertib ketika dinyanyikan di hadapan umum.
Undang-undang ini juga mengatur tentang kegiatan yang dapat dipandang merendahkan simbol-simbol nasional, seperti penghinaan terhadap bendera, lambang negara, atau negara itu sendiri. Tindakan semacam itu dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 ini adalah upaya konkret untuk melindungi dan memelihara simbol-simbol nasional sebagai bagian dari kehidupan bangsa Indonesia. Dengan mematuhi undang-undang ini, bangsa Indonesia menegaskan kedirian dan persatuan serta menjaga integritas simbol-simbol nasional yang mewakili kebanggaan sebagai sebuah negara.